Hukum memandikan mayit adalah fardu kipayah, artinya wajib dilaksanakan cukup oleh sebagian kaum muslimin, mustahil dilakukan oleh kaum muslimin keseluruhan dan secara otomatis gugurlah kewajiban bagi yang lainnya, tetapi jika tidak ada seorang yang melakukan kewajiban tersebut maka semua kaum muslimin menanggung dosanya.
Fadilah bagi orang-orang yang memandikan Jenazah ialah : Ia akan bersih dari dosa-dosanya, seperti pada hari dimana ia baru dilahirkan.
Adab-adab memandikan jenazah :
1.Dimulai dari bagian anggota badan yang kanan (anggota wudlu)
2.Jangan berlaku kasar pada wayit
3.Hendaklah berbicara yang baik atau jangan berbicara yang buruk tentang segala hal, apalagi tentang si mayit.
“ Apabila diantara kamu menghadiri orang yang sakit atau orang yang meninggal, maka berkatalah yang baik karena sesungguhnya malaikat mengamini atas apa yang kalian katakan “ (HR. Tirmidzi).
Orang yang layak memandikan jenazah :
1.Mahromnya
2.Muslim yang telah baligh
3.Mempunyai ilmunya
Kaifiyat yang salah dalam memandikan jenazah :
1.Adanya bacaan setiap mencuci anggota badan mayit
( )
2.Membaca yasin ketika yang lain memandikan
3.Mengurai rambut mayit perempuan di dadanya
Praktek memandikan Jenazah :
Pertama, ketika kita mendapatkan orang yang meninggal dan hendak mensholatkannya, kewajiban kita adalah menutup mata mayit dan menutupnya dengan kain.
Kedua, beberapa persiapan untuk memandikan jenazah : 1) Bangku, batang pohom pisang atau yang lainnya untuk membaringkan jenazah; 2) air, sabun, handuk dan kamper yang sudah dihaluskan yang dicampur dengan air ( dalam keadaan kental ); 3) kain penutup aurat.
Ketiga, cara mamandikan jenazah : 1) wajib dibaringkan di atas bangku atau yang lainnya; 2) membuka pakaian mayit; 3) menjaga aurat (sebaiknya memandikan mayat itu dibawah kain penutup); 4) memulai dengan mencuci anggota wudlu; 5) memandikan dimulai dengan anggota sebelah kanan, kemudian sebelah kiri dan membersihkan telinga dengan hati-hati (tanda bersih itu ditandai dengan kesatnya tubuh mayit); 6) mengeringkan badan mayit dengan handuk; 7) lumuri seluruh tubuh mayit dengan kamper kental untuk menghindari mayit lecet-lecet
Fadilah bagi orang-orang yang memandikan Jenazah ialah : Ia akan bersih dari dosa-dosanya, seperti pada hari dimana ia baru dilahirkan.
Adab-adab memandikan jenazah :
1.Dimulai dari bagian anggota badan yang kanan (anggota wudlu)
2.Jangan berlaku kasar pada wayit
3.Hendaklah berbicara yang baik atau jangan berbicara yang buruk tentang segala hal, apalagi tentang si mayit.
“ Apabila diantara kamu menghadiri orang yang sakit atau orang yang meninggal, maka berkatalah yang baik karena sesungguhnya malaikat mengamini atas apa yang kalian katakan “ (HR. Tirmidzi).
Orang yang layak memandikan jenazah :
1.Mahromnya
2.Muslim yang telah baligh
3.Mempunyai ilmunya
Kaifiyat yang salah dalam memandikan jenazah :
1.Adanya bacaan setiap mencuci anggota badan mayit
( )
2.Membaca yasin ketika yang lain memandikan
3.Mengurai rambut mayit perempuan di dadanya
Praktek memandikan Jenazah :
Pertama, ketika kita mendapatkan orang yang meninggal dan hendak mensholatkannya, kewajiban kita adalah menutup mata mayit dan menutupnya dengan kain.
Kedua, beberapa persiapan untuk memandikan jenazah : 1) Bangku, batang pohom pisang atau yang lainnya untuk membaringkan jenazah; 2) air, sabun, handuk dan kamper yang sudah dihaluskan yang dicampur dengan air ( dalam keadaan kental ); 3) kain penutup aurat.
Ketiga, cara mamandikan jenazah : 1) wajib dibaringkan di atas bangku atau yang lainnya; 2) membuka pakaian mayit; 3) menjaga aurat (sebaiknya memandikan mayat itu dibawah kain penutup); 4) memulai dengan mencuci anggota wudlu; 5) memandikan dimulai dengan anggota sebelah kanan, kemudian sebelah kiri dan membersihkan telinga dengan hati-hati (tanda bersih itu ditandai dengan kesatnya tubuh mayit); 6) mengeringkan badan mayit dengan handuk; 7) lumuri seluruh tubuh mayit dengan kamper kental untuk menghindari mayit lecet-lecet